Selasa, 05 November 2013

Shalat Idul Adha dan Amalan bulan Dzulhijjah



Shalat Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah. Secara prinsip, tata cara pelaksanaannya sama seperti pelaksanaan shalat Idul Fitri. Walaupun ada sedikit perbedaan, yaitu:
1. Tidak sarapan sebelum berangkat
Jika sebelum berangkat shalat Idul Fitri Rasulullah SAW sarapan dahulu maka sebelum shalat Idul Adha, Rasul tidak sarapan dan beliau baru makan sepulang melaksanakan shalat (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
2. Waktu bertakbir
Waktu takbir pada Idul Adha dari subuh hari Arafah sampai petang hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berkata Hafizh dalam al-Fath, “mengenai hal ini tidak ada keterangan berupa hadis dari Nabi SAW. Riwayat yang paling sah adalah yang diterima dari para sahabat Nabi SAW, yaitu keterangan dari Ali bin Abi Thalib r.a. dan Ibnu Mas’ud r.a. bahwa permulaannya adalah semenjak subuh hari Arafah sampai Ashar hari terakhir di Mina (riwayat Ibnu Mundzir, dll). Pendapat ini diyakini kebenarannya oleh Imam Syafi’I, Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad. Demikian pula oleh Mazhab Umar dan Ibnu Abbas.
Kesimpulannya, takbir hari raya Idul Fitri dimulai ba’da subuh (waktu pergi shalat ied) hingga imam khutbah. SEdangkan takbir Idul Adha dimulai dari subuh hari Arafah sampai terakhir di Mina (9, 10, 11, 12, & 13) Dzulhijjah.
3. Menyembelih Kurban
Selesai melakukan shalat Idul Adha, Rasulullah SAW menyembelih kurban. Penyembelihan ini harus dilaksanakan setelah shalat Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah sampai tiga hari berikutnya, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Menyembelih kurban bagi orang-orang yang mampu hukumnya Sunnah Muakkadah (sunah yang harus diprioritaskan untuk dikerjakan) (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Pilihlah binatang kurban yang sehat dan gemuk, jangan yang sakit, cacat (buta, pincang, dll.), atau yang sangat kurus (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadis ini sahih hasan).
Satu binatang kurban sudah dianggap mencukupi satu rumah tangga. Artinya, kalau kepala keluarga sudah berkurban, itu dianggap sudah memadai untuk seisi rumah. Namun kalau dalam satu keluarga ada beberapa yang ingin berkurban, tentu ini lebih utama, misalnya yang kurban bukan hanya suami, tetapi juga istri dan anak-anaknya (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Orang yang berkurban boleh mencicipi daging kurbannya, walaupun yang paling utama seluruhnya diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Kurban boleh didasarkan secara berserikat, apabila jenis binatangnya besar Seperti sapi, unta atau kerbau (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi). Maksudnya, satu unta atau satu sapi biayanya boleh dipikul oleh tujuh orang. Keterangan ini menunjukkan batas maksimal, artinya boleh juga dipikul kurang dari tujuh orang, bahkan hal itu akan lebih baik karena saham ibadah masing-masing menjadi lebih besar.
Apabila kita berniat berkurban, disunahkan tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga binatang kurban itu disembelih (HR. Muslim). Hal ini bukakn menunjukkan syarat sahnya kurban, tetapi sifatnya hanya anjuran (sunah), artinya kalaupun kita memotong rambut atau kuku (padahal sudah berniat berkurban), kurbannya tetap sah.
4. Berpuasa di Bulan Dzulhijjah
Soal: Apa hukum berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah?
Jawab: Puasa pada hari-hari tersebut adalah sunnah (mustahab), karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan dan mendorong umatnya untuk melakukan amalan-amalan sholih pada hari-hari tersebut, dan puasa termasuk bagian dari amalan-amalan sholih. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ . فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
“Tidak ada hari-hari dimana amalan sholih didalamnya lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah.” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bukan pula jihad di jalan Allah? Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bukan pula jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad di jalan Allah-red) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali darinya (jiwa dan hartanya) sedikitpun.” 
(HR. Al-Bukhari no. 969, dan At-Tirmidzi no. 757)
Walaupun dahulu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak sering berpuasa pada hari-hari tersebut. Telah diriwayatkan bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada hari-hari tersebut karena kekhawatiran beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam akan dianggap wajib oleh umatnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi, yang lebih utama menjadi patokan adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, karena sabda beliau lebih didahulukan daripada perbuatan. Jika terkumpul antara perkataan dan perbuatan, maka keduanya saling menguatkan. Oleh karena itu, perkataan terhitung sebagai dalil tersendiri, perbuatan sebagai dalil tersendiri, dan taqrir (persetujuan) pun sebagai dalil tersendiri. Yang paling utama dan paling kuat sebagai hujjah (dalil) adalah perkataan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian perbuatan beliau, dan setelahnya persetujuan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِي الْعَشْرَ

“Tidak ada hari-hari yang amalan sholih didalamnya lebih Allah cintai daripada hari-hari ini, yakni sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah).” (HR. Al-Bukhari no. 926, At-Tirmidzi no.757, Abu Dawud no. 2438, Ibnu Majah no. 1727, Ahmad 1/224, dan Ad-Darimi no. 1773)
Apabila seseorang berpuasa atau bershadaqah pada hari-hari tersebut, ia berada dalam kebaikan yang sangat besar. Disyari’atkan pula pada hari-hari tersebut untuk memperbanyak takbir (Allahu Akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tahlil (Laa ilaha illallah), dengan dalil sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ.

“Tidak ada hari-hari yang lebih besar di sisi Allah, dan lebih dicintai-Nya dengan melakukan amalan-amalan sholih didalamnya daripada sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) ini. Oleh karenanya, perbanyaklah untuk bertahlil, bertakbir, dan bertahmid.” (HR. Ahmad 2/75)
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Baz 14/419)
Soal: Apakah kita boleh berpuasa dua hari dalam rangka puasa hari Arafah, karena kami mendengar di radio bahwasanya hari Arafah jatuh besok bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah di tempat kami?
Jawab: Hari Arafah adalah hari dimana para jama’ah haji melakukan wukuf di padang Arafah. Disyariatkan untuk berpuasa pada waktu itu bagi seorang muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, apabila anda ingin berpuasa, maka hendaklah anda berpuasa pada hari tersebut. Dan bila anda telah berpuasa sehari sebelum hari tersebut, maka tidak mengapa. Dan jika anda telah berpuasa sembilan hari mulai dari awal bulan Dzulhijjah, maka hal itu adalah baik. Hal ini dikarenakan hari-hari tersebut adalah hari-hari yang mulia yang berpuasa pada hari-hari tersebut disunnahkan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ أيَّامٍ ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا خَيرٌ وَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام العشر . قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، وَلا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ :  وَلاَ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ.  رواه البخاري .
“Tidaklah ada hari-hari yang amalan sholih didalamnya lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala daripada sepuluh hari (di awal bulan Dzulhijjah) ini.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah, bukan jihad di jalan Allah (yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala)? Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab:
“Bukan jihad di jalan Allah. Melainkan (bila ada) seseorang yang keluar (untuk berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dari itu semua sedikitpun.” (HR. Ahmad 1/224 no.338, Al-Bukhari no. 969, Abu Dawud no. 2438, At-Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan yang selainnya)
Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam. (Lihat Soal Pertama dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 4052)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar